MENU Rabu, 22 Jan 2025

Pilkada kab. Biak Numfor Diduga Sarat Dengan Pelanggaran Politik Uang dan Penyimpangan Prosedur

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Des 2024 21:43 0 1233 Ismaya Rosita

Biak Numfor – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor tanggal 27 November tahun 2024 diwarnai berbagai pelanggaran serius yang mengancam integritas demokrasi dan mencederai hak pilih warga masyarakat. Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon 03 SAMAKO dengan tegas mengecam praktik politik uang (money politic) dan penyimpangan prosedur pemilu yang terstruktur dan masif.

(Pelanggaran Politik Uang)

Laporan dari masyarakat dan saksi di lapangan mengungkap praktik politik uang secara terstruktur. Modus operandi berupa pemberian uang tunai kepada pemilih disertai instruksi jelas untuk memilih pasangan calon tertentu Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya,

(Pasal 73 ayat )

(1) menyatakan:”Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.”

Konsekuensi hukum bagi pelaku politik uang sangat jelas dan tegas. Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Praktik ini tidak hanya merusak proses demokrasi tetapi juga menodai prinsip keadilan dalam pemilihan.

(Pelanggaran Prosedur Pemilu di TPS)

Selain politik uang, serangkaian pelanggaran prosedural mencolok terjadi di banyak TPS di Kabupaten Biak Numfor, terutama di Dapil I dan II. Pelanggaran ini meliputi:

Tidak Ada Sumpah bagi Petugas KPPS: Petugas KPPS yang tidak mengucapkan sumpah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022tentang Tata Kerja KPPS, khususnya Pasal 20 ayat (1). Sumpah KPPS menjadi komitmen moral dan hukum untuk bekerja secara jujur, adil, dan netral. Tanpa sumpah, kredibilitas dan integritas pelaksanaan pemilu diragukandan penyimpangan tersebut dianggap proses pemilu pilkada memiliki cacat uridis.

1. Tidak Ada Sumpah bagi Petugas KPPS: Petugas KPPS yang tidak mengucapkan sumpah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022tentang Tata Kerja KPPS, khususnya Pasal 20 ayat (1). Sumpah KPPS menjadi komitmen moral dan hukum untuk bekerja secara jujur, adil, dan netral. Tanpa sumpah, kredibilitas dan integritas pelaksanaan pemilu diragukandan penyimpangan tersebut dianggap proses pemilu pilkada memiliki cacat uridis.

2. Undangan Tidak Disampaikan ke Sebagian Besar Pemilih di DPT
Ini melanggar prinsip pemilu jujur dan adil serta hak pilih warga, sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilih yang tidak menerima undangan kehilangan hak untuk berpartisipasi, mencederai asas keadilan dan inklusivitas pemilu.

3. Pencoblosan Berlangsung Tanpa Undangan dan KTP Praktik ini bertentangan
dengan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu, yang mewajibkan pemilih menunjukkan
undangan dan identitas resmi. Hal ini membuka peluang bagi penyalahgunaan hak
suara dan manipulasi hasil.

4. Formulir Model C1 Plano Dibawa Pulang oleh Ketua KPPS Melanggar Pasal
384 UU Pemilu, yang mengatur bahwa seluruh dokumen pemilu harus tetap di TPS dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait. Tindakan ini mengundang kecurigaan
adanya manipulasi data suara.

5. Penghitungan Suara tanpa Menggunakan Formulir Model C1 Plano Hal ini
melanggar prosedur KPU terkait transparansi dan akuntabilitas. Formulir C1 Plano merupakan dokumen resmi yang mencatat hasil suara di TPS dan harus digunakan
dalam proses penghitungan suara.

6. Penggunaan Foto Copy Formolir Model C1 Plano dan C Salinan tanpa yang
asli : Formulir Model C1 Plano asli harus tersedia dan diserahkan kepada saksi
serta Panwas. Penggunaan foto copy tanpa salinan asli melanggar prinsip
transparansi dan membuka ruang manipulasi hasil suara.

Dampak dan Langkah Hukum
Sebelumnya kami menyampaikan Permohonan maaf kepada seluruh masyarakat
pendudukng SAMAKO di Kepulawan Padaido-aimando, pulau Nomfor dan dataran Biak
bahwa inilah kondisi politik dan Demokrasi yang morak-marik dan berjalan tanpa bertanggung jawab yang terjadi di Biak Numfor Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap demokrasi yang merusak hak konstitusional masyarakat Biak Numfor. Kepercayaan publik terhadap proses pemilu menjadi taruhannya. Oleh karena itu, kami menuntut.

1. Investigasi Menyeluruh oleh Bawaslu terhadap seluruh pelanggaran yang
terjadi dan memutuskan untuk dilakukan PSU di beberapa TPS yang bermasalah.

2. Penindakan Hukum Tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan politik
uang dan manipulasi pemilu.

3. Pengawasan Ketat terhadap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan
kabupaten untuk memastikan tidak ada manipulasi lanjutan.

Pemenangan Samako berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan. Pilkada harus mencerminkan aspirasi rakyat, bukan hasil dari manipulasi dan kecurangan. Integritas
demokrasi di Biak Numfor adalah harga mati yang harus kita pertahankan bersama. ucap tim Samako.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA