Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berinisial U yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral.
“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap. Namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).
Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus Polisi berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MR ditangkap pada Senin (1/7/2024) di Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka yang kedua, yang di belakang, yang dibonceng, itu tertangkap kemarin 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini pindah-pindah terus,” ucapnya.
Dari keterangannya, pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali didaerah Jakarta diantaranya Di Kwitang, Tanah Abang dan Sudirman Jakarta Pusat.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Barang bukti ponsel korban pun sudah diamankan Polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.
Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar.
No Comments