MENU Thursday, 21 Nov 2024

Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Lewat Bandara

2 minutes reading
Wednesday, 3 Jul 2024 10:46 0 4 Ismaya Rosita

Jogja – Polres Kulon Progo meringkus satu pelaku terkait kasus penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Pelaku pria asal Bali itu berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan tersebut.

Pelaku berinisial DW (43) warga Buleleng, Bali. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Denpasar, Bali.

“Untuk tersangka sudah ditahan, sebelumnya tersangka DW beralamat di Buleleng ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali,” ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/24).

Polisi menyita 2.000 ekor lobser yang diawetkan. Namun polisi telah melepaskan 80 ribu benih lobster bening di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” tuturnya.

Adapun kronologinya, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).

Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.

Kapolres Kulon Progo mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.

“Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster,” ungkapnya.

Kapolres Kulon Progo mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.(hp/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA