MENU Selasa, 24 Des 2024

Dialog Interaktif “Polisi Menyapa” di RRI Jayapura Bahas Fungsi dan Tugas Bidang Hukum Polda Papua

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jul 2024 06:39 0 10 Ismaya Rosita

Papua – Program dialog interaktif “Polisi Menyapa” kembali diselenggarakan dengan topik “Pengenalan Fungsi dan Tugas pada Bidang Hukum Polda Papua”. Acara yang digelar pada Kamis (4/7) di Stasiun LPP RRI Jayapura ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum, Kompol Jubelina Wally, S.H., M.H, dan Paur Penyusunan Hukum, Iptu H. Amir, S.H., M.H.

Kompol Jubelina Wally menjelaskan bahwa Bidang Hukum (Bidkum) berada di bawah Kapolda Papua. Tugas utama Bidkum adalah memberikan saran terkait hukum kepada Kapolda Papua dalam pelaksanaan tugasnya serta memberikan bantuan hukum kepada anggota dan keluarga anggota Polri.

“Jika anggota merasa tidak puas dengan putusan sidang di bidang propam, mereka bisa berkonsultasi dengan Bidang Hukum. Kami memiliki dua bagian utama, yaitu Subdit Bantuan Hukum dan Subbid Penyuluhan Hukum, yang siap memberikan bantuan hukum untuk pengajuan banding atau solusi lain dari putusan tersebut,” ujar Kompol Jubelina.

Selain itu, Kompol Jubelina juga menegaskan bahwa Bidkum tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri tetapi juga kepada masyarakat umum.

“Jika masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kami juga siap membantu mereka. Kami juga berperan dalam penerimaan bintara baru, menampung ketidakpuasan mereka, dan berkoordinasi dengan seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Iptu H. Amir menambahkan bahwa Bidang Hukum turut memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat maupun anggota Polri terkait masalah kode etik maupun pidana.

“Kami memberikan pendampingan baik di persidangan, apakah nanti terbukti atau tidak terbukti, kami akan membela dengan sepenuh hati. Selain itu, ada kesetaraan dimana pengacara bisa menggugat keputusan yang tidak memuaskan melalui mekanisme pra peradilan sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” jelas Iptu Amir.

Lebih lanjut, Iptu Amir memaparkan bahwa terdapat tiga jenis pendampingan hukum yang diberikan oleh Bidkum, yaitu pendampingan pra peradilan, pendampingan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan pendampingan sidang kode etik.

“Kami selalu siap memberikan dukungan hukum yang adil dan profesional untuk memastikan setiap pihak mendapatkan keadilan yang layak,” tegasnya.

Acara dialog interaktif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugas Bidang Hukum Polda Papua serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum dan keadilan.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA