MENU Rabu, 04 Des 2024

Kapolresta Release Pengungkapan Sabu Sebanyak Setengah Kilogram Senilai 2 Milliar Rupiah

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2024 22:56 0 6 Ismaya Rosita

Papua – Bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si gelar Press Conference kepada awak media terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sebanyak Setengah Kilogram atau jika dirupiahkan senilai Dua Milliar Rupiah,(8/7).

Dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunoto, KBP Victor Mackbon menerangkan bahwa release yang digelarnya merupakan pengembangan dari penangkapan tanggal 17 Juni lalu dengan tersangka FP (24) dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 Gram.

Kapolresta mengatakan, usai menangkap FP, pihaknya melalui tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar. “Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” tambahnya.

KBP Victor Mackbon menuturkan, kepada tersangka FA, penyidik sangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

“Jadi dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni FP dan FA, dimana modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujar Kapolresta.

KBP Victor Mackbon juga menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura. “Tidak ada negisasi atau toleransi untuk narkoba, akan kami kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA