MENU Minggu, 22 Des 2024

Polres Jayapura Tegas Berantas Narkotika dengan Pemusnahan Barang Bukti

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jul 2024 22:46 0 13 Ismaya Rosita

Papua – Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan obat keras berlogo Y di Polres Jayapura,(20/07).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H., yang didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, S.H., Yen Erwini, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Muhammad Imran menjelaskan rincian pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Tersangka, berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket ganja dengan berat total 8,65 gram.

“Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya diserahkan ke kami,” ungkap Iptu Muhammad Imran. SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.

Pada Minggu, 16 Juni 2024, petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara.

“Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Tak hanya ganja, pada Sabtu, 11 April 2024, terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y. Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Di rumah tersangka A, ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” tutur Iptu Muhammad Imran.

Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka, perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Polres Jayapura tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkas Iptu Muhammad Imran.

Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika, serta menegaskan bahwa Polres Jayapura akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dan berkelanjutan.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA