Papua – Sinergitas solid dan kompak yang tanpa batas antara petugas Polri dan TNI di perbatasan Negara tepatnya di Kampung Mosso Distrik Muara Tami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja bersama pemiliknya sekaligus dua pelaku yakni CF (18) dan IWF (23), Sabtu (3/8) pagi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi via telepon selulernya Sabtu sore.
Kapolsek menerangkan, berawal saat tim opsnal dari Polres Jayapura Kabupaten melakukan penangkapan pelaku curanmor yakni CF dan IWF di seputaran Kampung Koya Tengah pada Jumat (2/8) malam sekitar Pukul 21.00 WIT.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi didapati informasi terkait barang bukti satu unit SPM Honda Supra yang telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura disimpan oleh CF di rumahnya di Kampung Mosso.
“Tak hanya sampai disitu, berkat interogasi yang matang yang dilakukan oleh petugas di Polsek Muara Tami, keduanya baik CF maupun IWF mengakui bahwa mereka juga ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah mereka,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata AKP Hanasbey, usai mendapati informasi terkait SPM dan narkotika jenis ganja yang ada di Kampung Mosso atau di rumah para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin langsung memimpin anggota menuju ke Kampung Mosso, yang diawali dengan koordinasi dengan anggota TNI yang bertugas di Pos Mosso Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dengan Danposnya Letda Inf. Muh. Tamrin Lubis.
“Jadi, Kanit Reskrim Iptu Arifin bersama Kanit Binmas Ipda Yan Rumbruren kemudian mengajak Danpos Satgas Pamtas Pos Mosso Letda Tamrin untuk memimpin personel masuk ke Kampung mengamankan barang bukti yang dicari,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari rumah CF didapati satu unit SPM Honda Supra hasil curian bersama 10 paket plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, sementara dari rumah IWF tim berhasil mengamankan ganja kering yang dikemas di dalam plastik bening ukuran besar dengan jumlah 25 paket.
“Kini CF dan IWF sudah diserahkan bersama barang buktinya masing-masing ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah selanjutnya, sementara terkait motor curanmor nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres Jayapura Kabupaten,” pungkas Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey.(hp/rd)
Tidak ada komentar