Papua – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., M.H., menghadiri acara Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan dan Papua, kemudian dirangkaikan dengan Ketua Penjabat TP PKK Provinsi Papua Selatan dan Papua, serta Pengukuhan Ketua Penjabat Pembina Posyandu Provinsi, Senin (05/08).
Kegiatan tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dan turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dan Ketua Umum TP PKK / Ketua Umum Pembina Posyandu, Ny. Tri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, S.H., M.H., Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Ibu Tri Tito Karnavian, Irjen Kemendagri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si., serta Para Pejabat undangan lainnya.
Acara Penjabat Gubernur ini didasari oleh Pembacaan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 76 / P / 2024 Tanggal 19 Juli 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dalam sambutannya Ketua Umum TP PKK / Ketua Umum Pembina Posyandu, Ny. Tri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada sore ini kita semua bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat dalam acara Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan dan Papua, dirangkaikan dengan Ketua Penjabat TP PKK Provinsi Papua Selatan dan Papua, serta Pengukuhan Ketua Penjabat Pembina Posyandu Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri.
“Saya ucapakn selamat kepada Bapak Ibu yang dilantik, kita tahu bahwa TP PKK merupakan amanah Perpres 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang mana telah diamanahkan Kemendagri untuk laksanakan gerakan PKK ini,” ucapnya.
Ny. Tri Tito Karnavian juga menambahkan bahwa PKK ini memiliki 10 program pokok yang tupoksinya lebih banyak daripada bapak – bapak dan tugasnya langsung berhubungan dengan masyarakat.
“Meskipun waktu jabatan tidak sampe 1 tahun, tapi kita paling tidak bisa membantu dalam percepatan pembangunan, saya harap ibu – ibu PKK yang dilantik bisa mengatasi masyarakat yang membutuhkan kita, khususnya masalah Posyandu didaerah Papua,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., juga menyampaikan bahwa Kemendagri tidak akan menghalangi hak politik seseorang namun ada tata cara tertentu yang harus dilaksanakann dan sebelum penetapan 22 September, sudah harus mengundurkan diri khusus ASN dan TNI Polri.
“Kenapa dicari pengganti penjabat Gubernur Papua dan Papua Selatan dari luar, yakni supaya netral dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya pro kontra dalam kontestasi politik Pilkada 2024,” ujarnya.
Ia juga menekankan terkait Kordinasi baik antar Forkopimda untuk mengawal Pemilu agar berjalan aman dan lancer, serta masalah Posyandu harus diatensi khususnya di daerah Papua.
Adapun ada nama – nama Pejabat yang dilantik yakni, Pj. Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, S.IP., M.Si., serta Pj. Gubernur Papua Selatan, Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi.(hp/rd)
Tidak ada komentar