Papua – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di Tanah Papua terkait dengan penegakan hukum di wilayah perairan Polda Papua, program Polisi Menyapa mengadakan dialog interaktif dengan topik “Sosialisasi Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Polda Papua” yang bertempat di Stasiun LPP RRI Pro I Jayapura, Kamis (15/8/2024).
Hadir sebagai narasumber utama pada dialog interaktif kali ini Kanit Sidik Subbid Gakkum Dit Polair Polda Papua Ipda Martinus Allapadang, S.H., PS.
Dalam kesempatannya, Ipda Martinus mengatakan Direktorat Polairud Polda Papua merupakan perpanjangan tangan dari Baharkam Polri sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 tentang Harkamtibmas yang mana salah satunya penegakan hukum.
“Salah satu tugasnya yakni deteksi dini di wilayah hukum perairan Polda Papua, melakukan penyelidikan dan juga pembinaan kepada tahanan san juga pengamanan barang bukti, selain itu juga kami mengacu pada peraturan pemerintah no 13 tahun 2022 terkait dengan yuridiksi dan penegakan hukum di wilayah perairan,” ucap Ipda Martinus.
Tugas-tugas penegakan hukum, ia mengatakan bahwa Subbid Gakkum yang melakukan deteksi dini dan intel perairan, setelah itu baru melakukan penegakan hukum yang meliputi 14 Polres yang memiliki perairan.
“Untuk kasus yang sudah kami tangani dari bulan januari hingga saat ini kami sudah melakukan penegakan hukum tindak pidana perairan sebanyak 15 kasus dimana 14 kasusnya sudah selesai kemudian masih ada 1 kasus yang masih kami tangani terkait dengan BBM Ilegal ke wilayah PNG,” ungkapnya.
“Kami bersinergi dimana ada beberapa kasus yang kami tangani dan berkoordinasi dengan berbagai stake holder seperti contoh warga negara asing dimana kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” imbuhnya.[hp/td]
Tidak ada komentar