MENU Minggu, 22 Des 2024

Wakapolda Papua Hadiri Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan se-Papua

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Agu 2024 22:28 0 14 Ismaya Rosita

Papua – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol. Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si, menghadiri kegiatan penyerahan remisi bagi warga binaan permasyarakatan se-Papua dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 bertempat di Lapas Kelas II A Abepura, Sabtu (17/08/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, S.IP, M.Si, PJ. Walikota Jayapura, Lukas Christian Sohilait, S.T, Ketua DPRP Papua, Jhony Banua Rouw, S.T, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H, Ketua Komnas HAM Provinsi Papua, Fritz Ramandey beserta para Forkopimda Provinsi Papua.

Dalam kesempatannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba mengatakan sebanyak 1.871 orang narapidana di Provinsi Papua memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia yang penyerahannya secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

“Dari 1.871 orang narapidana yang menerima remisi itu, tercatat ada 19 orang narapidana mendapat remisi umum (RU) II sehingga langsung dinyatakan bebas,” ucap Anthonius.

Menurut Anthonius, 19 orang napi yang memperoleh RU II tersebut menjalani hukuman di Lapas Abepura ada 14 orang, Lapas Merauke empat orang, dan Lapas Serui satu orang. Sedangkan narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Kakanwil berharap 19 orang narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Harapan kami narapidana yang langsung bebas bisa menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Dia menambahkan pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada yang mendapat pengurangan masa pidana sebagian, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” pungkasnya.[hp/rd]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA