MENU Minggu, 22 Des 2024

Polres Jayawijaya Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Agu 2024 01:31 0 16 Ismaya Rosita

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Pegunungan, pada Rabu (14/8/2024). Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Dalam kasus tersebut, ada 5 orang lainnya yang juga dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam pada saat aksi pembakaran yang dilakukan pada Rabu (14/8/2024) minggu lalu, sehingga yang saat ini ditahan berjumlah 10 orang dari kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi S.I.K menyatakan pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari 9 tersangka ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres.

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” ucap Kasat Reskrim, Senin (19/08/2024).

Kasat juga menyatakan bahwa Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada 5 orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

“5 pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya,”beber Yulianus.

Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia mengatakan bahwa mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.

“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA