Papua – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap lima orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cenderawasih, lorong MPCC Timika, pada Selasa (20/08/2024).
Kelima terduga pelaku, masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK, dan MS, ditangkap pada Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 17.20 WIT di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di lorong masuk menuju kontrakan para pelaku, dan selanjutnya penangkapan dilakukan di dalam kontrakan yang beralamat di Jalan Hasanudin, lorong Toko Omega, Timika.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPTU I Ketut Siartika, S.Sos, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 19 dan 20 Agustus 2024.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, membenarkan adanya penangkapan kelima terduga pelaku tersebut. “Benar, bahwa penangkapan kelima pelaku ini adalah hasil pengembangan di lapangan atas laporan polisi yang kami terima,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kelima pelaku tinggal di satu kontrakan yang sama di Jalan Hasanudin, lorong Toko Omega, Timika. Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika menambahkan, penangkapan para pelaku berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM, yang diamankan di lorong masuk menuju kontrakan mereka.
“Setelah menangkap LM, kami kemudian menangkap empat pelaku lainnya di dalam kontrakan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan sementara, dua pelaku berinisial LM dan FW diketahui sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Cenderawasih, sementara tiga pelaku lainnya, NS, RK, dan MS, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Jalan Pendidikan.
“Selanjutnya, kami akan melakukan proses hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku terhadap kelima pelaku ini sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan,” tegas Kapolsek Limbong, menutup pernyataannya.(hp/rd)
Tidak ada komentar