Papua – Dir Resnarkoba Polda Papua saat ini tengah mengamankan pelaku yang terlibat dengan kasus tindak Pidana Narkoba, (30/08).
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (29/08/2024) lalu, dan aksi penangkapan tersebut didasari UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP / A / 07 / VIII / 2024 /SPKT. SAT RESNARKOBA / RES.KEP. YAPEN / POLDA PAPUA.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 wit – 12.00 wit, Anggota 0psnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari Kapolsek Kawasan pelabuhan Kabupaten Kepulauan Yapen, bahwa ada seorang laki-laki yg di amankan di KM. LABOBAR oleh petugas keamanan,” ucap Kabid Humas Polda Papua.
Dan ditempat terpisah Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.hum., pada saat kapal baru bertolak dari pelabuhan Jayapura menuju serui kemudian petugas mendapati pemuda/tersangka Inisal ST, di sekoci bagian belakang sedang mengisap sebatang lintingan yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dengan cepat petugas kapal menggeledah tas gendong berwarna hijau dan di temukan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran sedang.
“Petugas kapal membawa ke dek 4 untuk dilakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti serta pemilik yang diduga Narkotika Jenis ganja, dan setelah kapal tiba di Serui kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pejemputan/ penangkapan di atas kapal KM. Labobar,” ucapnya.
Adapun barang bukti lain berupa 4 ( empat ) kantong plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenisnya Adalah Ganja, dan 1 (satu) buah tas gendong berwarna Armi.
“Selanjutnya pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dir Resnarkoba Polda Papua.[hp/rd]
Tidak ada komentar