Papua – Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan membekuk dua orang pelaku beserta 3 unit sepeda motor hasil curian.
Para pelaku yang masing-masingnya berinisial DM (20) dan AH (35) dibekuk oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menerangkan selain membekuk para pelaku, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Honda CRF warna hitam merah.
Sepeda motor hasil curian tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk memproses hukum para pelaku.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemetaan yang dilakukan tim dari Unit Reskrim melalui upaya penyelidikan yang telah dilakukan.
Tim kemudian berhasil mengantongi identitas diduga pelaku curanmor yang berinisial AH beralamat di BTN Purwodadi Sentani. Lalu menangkap AH pada Minggu (1/9) sekitar pukul 12.20 WIT.
“Dari hasil interogasi terhadap AH, didapati identitas pelaku curanmor lainnya, yakni DM, dimana DM dibekuk di Perumnas 4 Padang Bulan Kota Jayapura,” terang Kapolres.
3 unit sepeda motor hasil curian yang turut diamankan, seluruhnya terdaftar dan memiliki laporan polisi (LP) di Polsek Jayapura.
Ia mengatakan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura.
“Semua telah mengakui perbuatannya masing-masing, dan kini siap untuk diproses atas perbuatannya tersebut,” jelasnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.[hp/rd]
Tidak ada komentar