MENU Senin, 23 Des 2024

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Edarkan Alprazolam Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Sep 2024 01:22 0 9 Ismaya Rosita

Papua – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku,” ujar AKP Andi.

Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tutupnya.

Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika.[rd]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA