Papua – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersma dengan KPLP Pomako melakukan razia barang bawahan penumpang kapal KM. Tatamailau yang masuk dari Tual -Timika- Merauke. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Pomako, Ipda Yulianus Maer dengan melibatkan 22 personel gabungan, bertempat di Pelabuhan Pomako, pada Minggu, (13/10/2024).
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, S.E., menjelaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako melakukan razia bersama dengan KPLP Pomako terhadap kapal KM. Tatamailau dari Tual masuk ke Timika dan akan lanjut ke Merauke.
“Jadi tim berhasil mengamankan sebanyak 300 liter miras jenis sopi dan cap tikus yang sudah diamankan ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk di musnahkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa saat dilakukan razia ini, tak ada pemiliknya yang ditaruh dalam sebuah tas Renjani, sehingga kepolisian bersama tim langsung mengamankan.
“Seperti biasa, pelaku sepertinya melihat ada razia sehingga takut lalu meninggalkan barangnya yang berisi milo tersebut, dan langsung diamanakan oleh para petugas,” ujarnya.
Dirinya juga kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa miras tanpa ijin edar untuk di jual ke Timika, karena resikonya berupa sanksi administrasi bahkan pidana.
“Kami tidak akan bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat upaya yang mereka lakukan untuk membawa minuman tanpa ijin edar tidak akan kami biarkan masuk di Timika, dan kami akan terus melakukan razia ketika ada kapal yang masuk, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kabupaten Mimika,” pungkas Hempi.[rd]
Tidak ada komentar