Papua – Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 15.29 Wit, bertempat di Kantor Bawaslu Prov. Papua Selatan Jl. Angkasa Kelurahan Kelapa Lima Distrik Merauke Kab. Merauke Prov. Papua Selatan telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyamaan waktu pelaksanaan kegiatan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam bentuk pertemuan terbatas tatap muka dan dialog Pilkada 2024 yang dipimpin Ketua Bawaslu Prov. Papua Selatan Bapak Marman.
Kegiatan tersebut menghadirkan semua unsur yg terkait dgn Pemilukada Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatgas Ops Wil Papua Selatan yang diwakili Kasatgas Preventif AKBP Arief Kristanto, S.I.K., M.Si, staf Satgas OMPC II 2024, staf LO Perwakilan Papua Selatan, Anggota Bawaslu, baik Prov dan kabupaten, tim pemenangan dari masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan serta tim Pemenang dari paslon Bupati / Wabup.
Kasatgas Ops Wil Selatan Papua Selatan Kombes Pol Sondang R.D. Siagian, S.I.K. mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan guna membahas batas waktu pelaksanaan kegiatan kampanye para paslon Gubernur / Wakil Gubernur dan Bupati / Wabup serta prosedur Surat Izin Kampanye yang harus disampaikan ke pihak Kepolisian.
Kami meminta kepada para tim pemenangan atau partai pengusung paslon agar mengirimkan Surat Izin Kampanye 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye sehingga kami dari pihak kepolisian tidak terkesan terburu-buru dalam menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tersebut, ini juga akan berpengaruh kepada kesiapan personil kami dalam melakukan pengamanan baik pengaturan personel maupun sarana prasarana alat pendukungan lainnya karena kami harus menyusun rencana pengamanan.
Selain itu, kami minta kepada para tim pemenangan dan tim pengusung paslon apabila melaksanakan kegiatan kampanye tetap harus mempertim bangkan faktor keamanan dengan tidak melaksanakan hingga malam hari, karena selain jarak yg jauh, kondisi medan dan jalan penghubung antar distrik dan kampung yang masih dalam tahap perbaikan sangat menimbulkan resiko bagi pengendara yang terkendala jarak pandang apalagi dilaksanakan diluar Kota Merauke, tambahnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan kampanye terbatas dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 Wit dan ini disepekati oleh seluruh peserta rapat tersebut.
Memang beberapa tim pemenangan mengeluhkan bahwa beberapa kegiatan kampanye yang dilaksanakan khususnya di daerah Transmigrasi harus dilaksanakan sore hari karena pada pagi dan siang hari warga melakukan aktifitas di lahan pertanian masing-masing jadi susah untuk dikumpulkan, tutup Kasatgas Ops Wil Papua Selatan namun itu seharusnya tdk dijadikan alasan utk melaksanakan kampanye melewati batas waktu yg sudah ditentukan.[rd]
Tidak ada komentar