Papua – Polda Papua berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
“Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Kabid Humas Polda Papua yang juga Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 Wilayah Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Sabtu (26/10).
Kabid Humas menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada ayat (2), lanjut Kabid Humas, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
“Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Prov. Papua dan 3 DOB untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengawal pesta demokrasi agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kabid Humas.[rd]
Tidak ada komentar