Paniai – Menindaklanjuti terkait adanya laporan ketidaknetralan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Paniai dalam pilkada 2024, atas perintah Bapak Kapolda Pol Patrige R. Renwarin, S.H.,M.Si.,melalui Kabid Propam Polda Papua AKBP Rudi Asriman , S.I.K., M.Si., berkunjung ke Polres Paniai.
“Kedatangan kami hari ini terkait adanya laporan dugaan ketidaknetralan oknum anggota Polres Paniai, Bidpropam Polda Papua dan Sie Propam Polres Paniai telah memeriksa beberapa personil, dari hasil pemeriksaan nantinya akan di proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota yang tebukti bersalah.” tegas Kabid Propam, Minggu (8/12/2024).
Ia juga menambahkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 3 huruf b, g , PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf b, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik, dengan diprosesnya laporan terhadap beberapa oknum anggota Polres Paniai tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi anggota Polda Papua yang berlaku tidak netral dalam pilkada tahun 2024.” urainya.
Dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin,” tegas AKBP Rudi Asriman , S.I.K.,M.Si.(rd)
Tidak ada komentar