MENU Minggu, 23 Feb 2025

Polda Metro Beri Sanksi PTDH Hingga Demosi Kepada 5 Anggota

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Feb 2025 19:14 0 14 Ismaya Rosita

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas penyalahgunaan wewenang di dalam penanganan kasus pembunuhan. Dalam sidang tersebut, terdapat lima orang yang menjadi pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, sidang diselenggarakan pada Jumat (7/2/25) pukul 9.30 WIB sampai 23.30 WIB. Hasil dari sidang, kepada pelanggar B, Z, dan M dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Selanjutnya, adalah G dan ND yang mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Demosi selama 8 tahun ini di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelas Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/25).

Diketahui, dalam kasus tersebut jajaran yang menjadi pelanggar adalah mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota aktif polres tersebut. Sidang dilakukan dengan turut menghadirkan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA