Sarmi – Polsek Bonggo jajaran Polres Sarmi Polda Papua melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bonggo berhasil menangkap R alias P. seorang pria yang selama ini menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Kamis (6/3/2025) kemarin
DPO R alias P ditangkap di Kampung Mawesday Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi. Keberhasilan ini dicapai berkat kecepatan Kapolsek Bonggo Iptu Yustus Maudul, S.E.,M.Si yang mengetahui bahwa DPO R alias P kasus kekerasan seksual berada di Jayapura Papua, kemudian Kapolsek Bonggo melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan benar bahwa DPO saat ini berada di kota Jayapura dan akan menuju ke Bonggo Kabupaten Sarmi dengan menggunakan mobil Rental Jayapura – Sarmi. Kemudian Kapolsek Bonggo menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bonggo Bripka Abdul Rahman, S.H. untuk pimpin melakukan penangkapan terhadap DPO yang akan menuju Bonggo.
Setelah mendapat perintah dari Kapolsek, Kanit Reskrim bersama 3 anggotanya menuju ke kampung Mawesday Distrik Bonggo untuk mencegat mobil rental kijang Inova warna hitam dengan Nomor kendaraan PA 1547 AK.
Setelah menunggu beberapa saat mobil rental tersebut melintas di Kampung Mawesday kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya menghentikan mobil Rental tersebut untuk di periksa dan pada saat pemeriksaan DPO berada di dalam mobil tersebut, selanjutnya DPO di bawa Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk diamankan di Mapolsek Bonggo.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Bonggo Bripka Abdul Rahman, S.H, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahun 2023 kemudian melarikan diri pada tahun 2024
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Sarmi kemudian mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /55/IX/2023/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 21 September 2023 serta Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/IV/Res.1.24./2024/Reskrim tanggal 04 April 2024, penerbitan DPO tersebut menjadi dasar tindakan pengejaran terhadap tersangka.
Penetapan DPO ini dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat dalam memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan bertanggung jawab atas tindakan yang diduga dilakukannya.
Setelah berhasil diamankan, R alias P kini masih ditahan di Mapolsek Bonggo untuk selanjutnya menunggu perintah dari Kapolsek Bonggo untuk di serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut di Sat Reskrim Polres Sarmi.(rd)
Tidak ada komentar