Dokter Residen Perkosa Anak Pasien adalah Tindakan Keji

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Apr 2025 08:24 0 74 Ismaya Rosita

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Martin menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan etika profesi kedokteran.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin, Kamis (10/4/2025).

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Ia mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martin meminta agar lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit memperkuat sistem pengawasan, sekaligus menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan secara lebih intensif kepada para tenaga medis.

“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.

Martin juga menyerukan kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting mengenai tanggung jawab moral dan etika profesi.

“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia,” ungkapnya.

Dugaan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor kepada pihak kepolisian. Peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Korban yang saat itu tengah menunggu ayahnya dirawat dalam kondisi kritis, didatangi oleh pelaku yang mengaku akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius.

Korban kehilangan kesadaran dan baru menyadari kejadian setelah terbangun dalam kondisi merasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat kepolisian. Pihak RSHS maupun Universitas Padjadjaran belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum dan status pelaku.(fg/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA