MENU Rabu, 04 Des 2024

Dialog Interaktif Bahas “Pencegahan Dan Penyalahgunaan Pinjaman Online” di Stasiun LPP RRI Jayapura

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jul 2024 07:34 0 6 Ismaya Rosita

Papua – Program dialog interaktif “Polisi Menyapa” kembali diselanggarakan dengan membawa topik “Pencegahan Dan Penyalahgunaan Pinjaman Online”. Acara ini berlangsung di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (18/07).

Adapun Narasumber yang hadir dalam Dialog Interaktif tersebut adalah Kasubbid Siber Dit Reskrimsus Polda Papua AKP Rahmat Ridho, P.S., dan Kepala Bagian PEPK dan LMS Bapak Viktorinus Donny Vika Permana.

Dalam dialog tersebut, Kepala Bagian PEPK dan LMS Bapak Viktorinus Donny Vika Permana, menyampaikan bahwa pinjaman online ini terjadi karena adanya pergeseran yang semulanya konvensional, yang dimana saat ini sudah beralih ke dunia online dan sudah memasuk era digitalisasi.

“Pinjaman online ini sebenarnya tidak berbahaya, namun yang berbahayanya adalah penyalahgunaan dari pinjaman online tersebut, dimana saya melihat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang konsumtif, sehingga dalam melakukan pinjaman online itu bukan untuk modal usaha, melainkan untuk konsumtif dan gaya hidup,”ucapnya.

Lebih lanjut, Ia juga menekankan bahwa, bahayanya pinjaman online ini juga karena masyarakat Indonesia masih belum paham dengan teknologi, sehingga hal itulah yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan modus operandinya.

“Dampak negatifnya sebenarnya banyak, bahkan banyak dari masyarakat Indonesia yang terlilit hutang pinjol itu sampai gantung diri hanya karena malu dengan orang-orang sekitarnya,”tambahnya.

Viktorinus Donny Vika Permana juga mengklaim bahwa hingga tahun 2024 ada sebanyak 100 pinjaman online yang diawasi dan terdaftar pada OJK, untuk rentan usia yang melakukan pinjol disekitaran usia 30 hingga 33 tahun.

Sementara itu, adapun penyampaian dari Kasubbid Siber Dit Reskrimsus Polda Papua AKP Rahmat Ridho, P.S., yang mengatakan terkait dengan pinjaman online sendiri, kalu pinjol itu tidak berbahaya namun yang berbahaya itu penggunaanya, dimana pihak Kepolisian sendiri kalau menangani kasus tersebut memang ada beberapa laporan yang mengatakan bahwa data pribadinya telah dicuri atau akses datanya yang hilang.

“Kami dari kepolisian sendiri hanya menangani efeknya dari hal tersebut, ada beberapa kasus yang sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan, salah satu contoh kasusnya itu ketika dia melakukan pinjaman online dan sudah melunasi, namun setelah itu ada transferan masuk ke rekeningnya dimana dirinya tidak melakukan pinjol namun masuk ke pinjol lainya,”ujarnya.

AKP Rahmat Ridho, juga berpesan agar tidak terjerat pinjol dan berhati hati kepada media sosial terhadap penawaran-penawaran dengan akses gampang seperti KTP dan data diri.

“Kalaupun dari kitanya memang terpaksa untuk melakukan pinjaman online, harus mengecek dulu pinjaman itu terdaftar atau tidak dalam pengawasan OJK, karena jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar dalam pengawasan OJK, tentunya akan sangat berbahaya nantinya,”pungkasnya.(hp/rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA