MENU Senin, 23 Des 2024

Penjelasan Kapolda Terkait Kadis di Papua Selatan Diduga Terseret Kasus Dana PON XXI Aceh Sumut

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Nov 2024 03:38 0 18 Ismaya Rosita

Papua – Upaya memberantas dan membongkar praktik dugaan korupsi terus dilakukan jajaran Polda Papua. Satu di antaranya dugaan korupsi berkedok dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang diselenggaran di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh beberapa waktu lalu.

Kali ini kabar tak sedap itu menyeruak dari lingkungan Pemprov Papua Selatan. Salah satu oknum kepala dinas (Kadis) di Provinsi Papua Selatan sedang berurusan dengan penyidik di Mapolda Papua terkait kasus dugaan korupsi.

Hal itu diakui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Patrige R Renwarin kepada wartawan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Jenderal bintang dua ini mengakui jika jajarannya sedang mengusut dugaan korupsi berkedok dana PON XXI Sumut-Aceh yang menyeret oknum kepala dinas di lingkungan Pemprov Papua Selatan.

“Sifatnya masih mengundang yang bersangkutan ke Mapolda untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana PON tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Merauke ini mengatakan, oknum kepala dinas yang diundang tersebut sifatnya masih dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Polda Papua di Kota Jayapura atas dugaan korupsi.

“Ya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana PON tersebut,” terang Kapolda, Minggu (3/11/2024) malam.

Masih menurut Irjen Pol Patrige R Renwarin, mekanisme dalam penyelesaian penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi, membutuhkan waktu yang lama. Hal ini juga berbeda seperti tindak pidana kasus pada umumnya.

“Salah satu pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan yang diundang ke Polda ini masih jauh sekali dari tindak pidana korupsi.” Urai Irjen Pol Patrige R Renwarin.

Oleh karena itu, pihaknya masih memerlukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan memintai keterangan dan bukti-bukti lain.

Dengan demikian, pengusutan kasus dugaan korupsi itu tidak semudah yang dibayangkan orang. Tapi memerlukan proses yang cukup panjang agar apa yang disangkakan ada buktinya.

“Harus dilakukan klarifikasi dan sebagainya, tidak semudah apa yang kita bayangkan, jadi itu masih jauh sekali dari tindak pidana korupsi,” tambah Irjen Pol Patrige R Renwarin.

Sedikit membeberkan, Polda Papua tidak hanya meminta klarifikasi dari pimpinan instansi, namun juga bakal menggali keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana PON XXI Aceh-Sumut.[rd]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA