Papua – Program dialog interaktif “Polisi Menyapa” kembali diselanggarakan dengan membawa topik “Pengawasan dan Perlindungan Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Perdagangan Orang (TPPA Dan PPO)”. Acara ini berlangsung di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (07/11/2024).
Adapun Narasumber yang hadir dalam Dialog Interaktif tersebut adalah Kanit PAA Polres Jayapura Aipda Fransiska Rosia Paiki dan Kabit Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Polhukam Dan Sosbud DP3A Kabupaten Jayapura, Elfrida Jakarmilene, serta di pandu oleh Sdr. Arul Firmansyah.
Dalam dialog tersebut, Aipda Fransiska mengatakan Pengawasan dan penanganan tindak pidana terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang (TPPA dan PPO) terus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk memberantas kejahatan ini, tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan bagi korban masih besar.
“Kejahatan tersebut tak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan kemanusiaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar sistem penanganan kasus TPPA dan PPO semakin efisien, dan korban mendapat perlindungan yang maksimal.
“Kami juga terus mendorong pendidikan dan kesadaran masyarakat untuk menghindari kekerasan dan perdagangan manusia,” ujar Aipda Fransiska
Aipda Fransiska juga menegaskan dan berpesan kepada masyarakat, untuk bersama sama menjaga Perempuan dan anak dari tppo, dan jika mendapat informasi-informasi tolong disampaikan kepada Pihak Kepolisian, agar bisa dilakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di tempat sekitar.
Sementara itu, Elfrida Jakarmilene mengatakan bahwa peningkatan kasus dan dampak sosial dalam beberapa tahun terakhir, kasus TPPA dan PPO menunjukkan tren peningkatan. Dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
“Tindak pidana ini terjadi di berbagai daerah, baik di kota besar maupun di pedesaan, dan pelaku seringkali adalah sindikat internasional yang memanfaatkan kerentanan sosial ekonomi korban,” tuturnya.
Diakhir, ia mengimbau kepada masyarakat ketika terjadi suatu tindak pidana anak atau TPTPO segera melapor. Pihaknya akan dampingi terus yang penting mengubah pola pikir bahwa mereka pasti bisa bertahan kalau mereka sunggu-sunggu karena suatu yang besar dimulai dari hal yang kecil dari rumah tangga.[rd]