
Cilacap – Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut, seorang oknum guru berinisial SYD (48) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan di tetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB. Saat itu, korban meninggalkan kertas TKA di rumah dan meminta izin kepada guru BK untuk mengambilnya. Sebelum pergi, korban juga meminta izin kepada pelaku karena akan terlambat mengikuti kelas.
“Pada saat melaksanakan izin kepada guru yang dimaksud, gurunya bertanya kenapa kertas TKA-nya bisa tertinggal. Akhirnya korban menyampaikan dengan alasan bahwa ada persoalan keluarga sambil menangis, Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku kemudian membawa korban ke ruang instruktur ” kata Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.I.P. Cilacap saat Konferensi Pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (06/10/2026).
Sesampainya di ruang instruktur, pelaku langsung memeluk korban tanpa mengatakan apa pun. Pelaku kemudian mengelus bagian pundak korban.

“Pelaku saat itu langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku juga mengelus pundaknya sambil mengatakan sabar ya, sabar,” ujarnya.
Peristiwa tersebut ternyata dilihat langsung oleh salah satu teman korban, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang dilihatnya.
Wakapolresta menjelaskan, setelah kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah dan keluarganya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada tantenya.
“Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah dan tantenya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpucung,” jelasnya.
Setelah laporan diterima, penyidik Satruan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan sejumlah langkah penyidikan, dari mulai pemeriksaan saksi hingga melakukan rekonstruksi dan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dalam proses pemeriksaan korban.
“Untuk penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, kemudian juga dilakukan rekonstruksi. Kami juga berkoordinasi untuk pendampingan psikologis pada saat pemeriksaan korban,” kata Endro.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi baik dari rekan korban, pihak sekolah, hingga alumni. Menurut Endro, salah satu yang merupakan alumni memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan perilaku pelaku terhadap sejumlah siswi.
“Ada lima saksi yang sudah kami periksa. Salah satunya teman korban yang melihat langsung kejadian. Ada juga saksi lain yang memberikan keterangan tambahan bahwa sebelumnya pelaku sering memperlakukan murid perempuan dengan memeluk mereka,” ujarnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, salah satu saksi juga menyampaikan adanya pengalaman saat seorang murid hendak pulang dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu oleh pelaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan para saksi, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih.
“Modus operandinya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sedang sedih. Sedangkan motif yang disampaikan, pelaku merasa iba dan menganggap apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak,” jelas Wakapolresta.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru dan satu potong baju warna biru yang dikenakan korban saat kejadian.
Untuk proses hukum, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Penyidik Polresta Cilacap juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan.
“Saat ini berkas sudah kami kirimkan kepada JPU dan sedang dalam proses penelitian. Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyamaan persepsi terkait konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan,” katanya.
Atas perkara tersebut, SYD disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
“Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Wakapolresta Cilacap.(rd)

No Comments