Papua – Kepolisian Daerah Papua melalui Biro Hukum (Bidkum) Polda Papua mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di lingkungan Polri hari ke-2, yang dilaksanakan secara virtual (Zoom Meeting) bertempat di Aula Cenderawasih Mapolda Papua Lama, Kamis (16/10).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri dan dipimpin langsung oleh Kadivkum Polri Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., yang sekaligus menutup rangkaian sosialisasi nasional tersebut.
Sosialisasi hari ke-2 ini diikuti oleh personel dari berbagai satuan fungsi di Polda Papua, antara lain Ps. Kassubbid Sunluhkum Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H., Ps. Kasubbag Renmin Daniel Pangala, S.H., M.H., Ps. Kaur Sunkum AKP La Ambo, S.H., M.H., serta sejumlah perwira dari Ditresnarkoba, Ditkrimsus, dan Ditlantas Polda Papua.
Kegiatan dibuka dengan paparan dari Dr. Alberth Aries, S.H., M.H., Akademisi dari Universitas Trisakti, yang menjelaskan sejumlah pembaruan dan pergeseran paradigma hukum pidana nasional, di antaranya terkait penerapan keadilan restoratif, keadilan kolektif, dan keadilan rehabilitatif.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, penyerahan cinderamata kepada narasumber, dan ditutup dengan sambutan Kadivkum Polri Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas antusiasme jajaran Polri di seluruh Indonesia yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, serta menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru sebelum mulai diterapkan.
“Masih banyak anggota dan pejabat yang perlu memahami secara utuh isi dari KUHP baru ini. Oleh karena itu, setiap fungsi hukum, penyidik di tingkat Polsek dan Polres, harus aktif mempelajari dan menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tegas Irjen Viktor.
Ia juga menambahkan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama bagi Polri yang memiliki peran sentral dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum terakhir sebelum penerapan penuh KUHP baru, sehingga seluruh jajaran dapat menindaklanjutinya dengan kegiatan serupa di daerah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum di Tanah Papua.
“KUHP baru ini merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Kami berharap seluruh personel Polri, khususnya di Papua, memahami isi dan semangatnya agar penegakan hukum kita lebih adil, humanis, dan berorientasi pada keadilan masyarakat,” ujar Kabid Humas.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang andal dan berintegritas menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun mendatang.(rd)