Kelila – Polsek Kelila melalui Kasium Polsek Kelila AIPTU Ridwan Kharie memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan perzinaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelila. Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kelila pada Kamis (4/6/2026) .
Kapolsek Kelila, IPDA Alfius E. Simbiak,S.H.,menyampaikan bahwa Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui mediasi, diharapkan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Dalam proses mediasi, AIPTU Ridwan Kharie memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan serta pendapatnya. Dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan saling menghormati hasil kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Polsek Kelila berharap penyelesaian melalui mediasi ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Polri akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(Red)
Leave a comment