Papua – Kepolisian Daerah Papua mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di lingkungan Polri yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (15/10). Kegiatan berlangsung di Aula Cenderawasih Mapolda Papua Lama dan diikuti oleh sejumlah pejabat serta personel dari berbagai satuan fungsi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., Ps. Kassubbid Sunluhkum, Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H., Ps. Kasubbag Renmin, Daniel Pangala, S.H., M.H., serta perwakilan dari beberapa direktorat dan satuan kerja di lingkungan Polda Papua.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan panitia, penyerahan cinderamata kepada narasumber, serta sesi foto bersama.
Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber nasional turut memberikan paparan dan materi utama, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkriswono, S.H., M.A., Ph.D., dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D.
Melalui pemaparan para ahli tersebut, peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman mendalam tentang substansi, filosofi, dan pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP baru, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
Selain paparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang membahas implementasi KUHP baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pelaksanaan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, personel Polri di wilayah hukum Polda Papua dapat memahami secara komprehensif ketentuan KUHP baru, sehingga penerapan hukum ke depan dapat berjalan secara modern, adil, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana nasional yang lebih responsif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.(rd)