Papua – Memasuki hari ke-12 pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II Tahun 2025, Subsatgas Gakkum Polres Keerom berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan menangkap seorang residivis spesialis pencurian berinisial FTB (37).
Penangkapan dilakukan setelah tim Subsatgas Gakkum melaksanakan kegiatan penyelidikan sejak Jumat (10/10) hingga Sabtu (11/10) di wilayah Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, dan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pada Jumat (10/10) pukul 15.00 WIT, tim Subsatgas Gakkum Polres Keerom melakukan briefing dan profiling terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kampung Sanggaria, Arso Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FTB.
Selanjutnya, Pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 17.00 WIT, tim menerima informasi keberadaan pelaku di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 18.00 WIT, pelaku berhasil diamankan saat sedang berteduh di area pengambilan karang.
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat ia menjual barang hasil curian berupa laptop Dell warna hitam di Counter Alni Jaya Cell, Koya Barat milik saksi Moses Rio Gerhan (20). Dari hasil pemeriksaan, saksi membenarkan bahwa pelaku menjual laptop tersebut seharga Rp 1.000.000, dengan alasan untuk biaya pengobatan istrinya. Barang bukti laptop berhasil diamankan, dan pelaku dibawa ke Mapolres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 unit laptop Dell warna hitam (milik korban), 1 unit handphone Samsung S24 FE warna abu-abu (milik korban), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah (PA 4363 JF) yang digunakan pelaku, serta 1 tas samping warna biru dan 1 ransel hitam berisi berbagai peralatan pencurian seperti obeng, tang, kunci T, kunci L, cutter, kunci Inggris, dan sepatu boot.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Rizaldy Arifin (36), warga Kampung Sanggaria Arso I, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng plat untuk mengambil laptop dan dua unit handphone.
Pelaku mengaku telah menjual salah satu handphone dan laptop hasil curian dengan total nilai sekitar Rp 1.700.000, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain kasus di Kampung Sanggaria, pelaku juga mengakui terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, di antaranya Pencurian monitor alat berat di wilayah Kali Mor II, Kampung Yamara, Distrik Mannem, Keerom, bersama rekannya Rusdin Sube, Pencurian dua unit monitor alat Komatsu dan satu unit monitor alat Caterpillar di Kampung Dosai serta Pencurian satu unit monitor alat Komatsu di Waibron, Sentani pada 9 Oktober 2025.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian berulang, pernah ditangkap dalam kasus pencurian peralatan gereja di Sentani (2020) serta pencurian 44 unit handphone dan satu laptop di Arso II, Keerom (2021).
Kasubsatgas Gakkum Polres Keerom menyampaikan bahwa penangkapan terhadap residivis ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim di lapangan dalam melaksanakan Operasi Sikat Cartenz II 2025.
“Kami akan terus menelusuri jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian alat berat maupun barang berharga lainnya di wilayah Keerom dan sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. mengapresiasi kinerja Subsatgas Gakkum Polres Keerom dan mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau penjualan barang hasil kejahatan. Operasi Sikat Cartenz II ini bertujuan menciptakan rasa aman dan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah Papua,” tegasnya.(rd)