Papua – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan sosial melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlandaskan nilai-nilai adat dan budaya lokal. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Pergub yang digelar di Jayapura, Senin (13/10/2025).
Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Mathius D. Fakhiri, S.I.K., M.H., melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Cyfrianus Y. Mambay, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kehidupan masyarakat Papua selalu dijalani dengan semangat harmoni, kebersamaan, dan saling menghormati.
“Penegakan Perda bukan semata urusan hukum, tetapi bagian dari menjaga tatanan sosial, budaya, dan moral masyarakat Papua,” ujar Mambay.
Perda Ketertiban Umum Jadi Payung Hukum
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, yang lahir dari semangat Otonomi Khusus Papua. Perda ini berfungsi sebagai payung hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat setempat.
“Sebagus apa pun peraturan, tidak akan bermakna jika tidak dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak,” tambahnya.
Sinergi dan Pendekatan Humanis
Mambay juga menyampaikan harapan Gubernur agar Satpol PP, sebagai ujung tombak penegakan Perda, terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara humanis dan edukatif, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal Papua.
“Mari kita pahami substansi setiap aturan, lalu terapkan secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” tutup Mambay.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Papua berharap penegakan Perda dan Pergub tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga cerminan dari penghormatan terhadap budaya dan jati diri masyarakat Papua.(rd)