Mamberamo Tengah – Kasus pemukulan yang melibatkan pelaku OE dan korban YE berhasil diselesaikan secara damai berkat mediasi yang difasilitasi Polres Mamberamo Tengah. Penyelesaian berlangsung di Honai Papeda Polres, dipimpin langsung oleh P.S.Pamapta III Brigpol Musa Halitopo, Amd.Kes.Sabtu(30/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum. Mediasi menekankan prinsip kekeluargaan dan musyawarah, sehingga suasana tetap kondusif dan aman bagi semua pihak.
Kesepakatan damai yang dicapai berupa pembayaran denda satu ekor babi serta uang tunai senilai Rp5.000.000. Kesepakatan ini disepakati bersama secara sukarela dan disaksikan oleh aparat kepolisian, memastikan bahwa proses berlangsung transparan dan adil.
Brigpol Musa Halitopo menyatakan bahwa pendekatan humanis dan mediasi merupakan langkah efektif dalam menangani kasus kekerasan. “Melalui musyawarah, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara damai dan mencegah potensi perselisihan yang lebih besar,” ujarnya.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan kekeluargaan dapat menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.(rd)
Leave a comment