Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Richard Lee. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan produk kecantikan, di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan di konfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/26).
Ia menerangkan, pada pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee hanya menjawab sampai pertanyaan ke 73. Padahal, total pertanyaan yang diberikan mencapai 85.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” ujarnya.
Karena masih melakukan lanjutan pemeriksaan sebelumnya, ujar Kombes Pol. Reonald, maka tidak dikirimkan surat pemanggilan.(rd/hp)
Leave a comment