Papua – Menindaklanjuti hasil penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sepeda motor hasil curian yang terjadi di perairan Tanjung Kayu Batu, Kota Jayapura, pada Sabtu (11/10) dini hari, Subsatgas Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua melaporkan perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut.
Pada hari Minggu (12/10), telah dilakukan penyerahan seorang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) bernama Patrick Thomas (20 tahun) kepada pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
Penyerahan tersebut dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam tindak pidana penyelundupan, serta adanya kendala komunikasi akibat perbedaan bahasa, sehingga diputuskan untuk dipulangkan melalui pihak Imigrasi sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kasubsatgas Gakkum Polair, Ipda Jarwadi, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung dari WNA tersebut dalam kegiatan penyelundupan. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses pemulangan yang bersangkutan sesuai prosedur,” ungkap Ipda Jarwadi.
Sementara itu, warga negara Indonesia berinisial CY (59) masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda Papua untuk pendalaman terkait kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa BBM serta sepeda motor diduga hasil curian.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Kami tetap berkomitmen menjaga perairan Papua dari segala bentuk kegiatan ilegal. Sinergi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai, menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pengawasan terhadap jalur perairan perbatasan semakin optimal, guna mencegah aktivitas penyelundupan serta memperkuat keamanan wilayah hukum Polda Papua.(rd)