Home Polda Polisi Pastikan Hoaks Kendaraan Dengan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
Polda

Polisi Pastikan Hoaks Kendaraan Dengan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Share
Share

Jakarta – Polda Metro Jaya bantah informasi pengendara dengan pelat nomor mati atau status pajak nonaktif tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Informasi itu pun dipastikan sebagai berita bohong alias hoaks.

“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu,” jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/25).

Menurut Brigjen Pol. Dekananto, informasi itu sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif. Ia pun berpesan agar para pengemudi, khususnya Ojol untuk tetap melakukan pengisian BBM seperti biasa.

“Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif,” ungkap Brigjen Pol. Dekananto.

Sebelumnya, informasi itu sudah dibantah PT Pertamina melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Pertamina menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.(hp/rd)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stey Sosmed

Update Nasional

Berita Olahraga

Berita Kapolri

Divisi Humas

Seputar Polda

Berita Polres

Info Polsek

Berita Satwa

Info Seleb

Kriminal Terkini

Berita Narkoba

Ragam News