Home Daerah Satgas Saber Polres Pegunungan Bintang Cek Harga Sembako, Temukan Minyak Kita Dijual di Atas HET
Daerah

Satgas Saber Polres Pegunungan Bintang Cek Harga Sembako, Temukan Minyak Kita Dijual di Atas HET

Share
Share

Papua – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Bintang yang dibentuk menjadi Satgas Saber melaksanakan pengecekan harga bahan pokok di wilayah Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Minggu (1/3/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di Kios Varia serta sejumlah pasar tradisional dan toko ritel.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang, IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama lima personel lainnya. Rombongan bertolak dari Mapolres sekitar pukul 09.25 WIT untuk mengontrol dan mengawasi harga pangan di wilayah tersebut.

Setibanya di Kios Varia sekitar pukul 10.00 WIT, personel melakukan pengecekan harga sejumlah komoditas. Dari hasil pemantauan, harga beras merek 99 dijual Rp210.000 per 5 kilogram dan Rp390.000 per 10 kilogram. Beras merek Putri Thailand dipatok Rp200.000 per 5 kilogram dan Rp380.000 per 10 kilogram, sedangkan beras Putri Agri dijual Rp350.000 per 10 kilogram dan Rp650.000 per 19 kilogram.

Untuk minyak goreng, merek Bimoli dijual Rp50.000 per liter, Rp100.000 per 2 liter, dan Rp220.000 per 5 liter. Minyak merek Lovina dijual mulai Rp15.000 per 250 mililiter hingga Rp50.000 per liter. Sementara itu, gula konsumsi dijual Rp40.000 per kilogram.

Adapun harga daging ayam tercatat Rp60.000 per kilogram dan daging sapi Rp185.000 per kilogram. Bawang merah dijual Rp120.000 per kilogram dan bawang putih Rp100.000 per kilogram. Telur ayam dijual Rp120.000 per rak.

Kasat Reskrim IPTU Jaya Bida Kedeng mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional maupun pasar modern menjelang Lebaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok serta memastikan stok tetap tersedia bagi masyarakat Oksibil,” ujarnya.

Dalam pengecekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah toko menjual minyak goreng merek Minyakita tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang tertera pada kemasan. Personel Satreskrim telah mengingatkan para pedagang agar menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah.

Pemilik toko, kata dia, mengaku kenaikan harga terjadi karena pemasok dari Jayapura menaikkan harga distribusi, sehingga pedagang terpaksa menyesuaikan harga jual di tingkat konsumen. Atas temuan tersebut, Satreskrim memandang perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pemasok Minyakita ke wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang yang berada di Jayapura.

Secara umum, stok bahan pokok di pasar tradisional dan pasar modern di Oksibil masih tercukupi menjelang Lebaran. Namun, para pengusaha toko mengeluhkan kendala transportasi yang masih mengandalkan jalur udara. Kondisi tersebut menyebabkan harga kebutuhan pokok di Pegunungan Bintang tidak dapat mengikuti harga di Jayapura maupun daerah lain di Papua.(rd)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stey Sosmed

Update Nasional

Berita Olahraga

Berita Kapolri

Divisi Humas

Seputar Polda

Berita Polres

Info Polsek

Berita Satwa

Info Seleb

Kriminal Terkini

Berita Narkoba

Ragam News