Mappi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan hukum acara pidana, Polres Mappi menerima penyuluhan hukum dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua tentang Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru. Bertempat di Aula Rupatama Polres Mappi. pada Jumat (26/6/2026)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.I.P., M.H., dan dihadiri oleh Kompol Daniel Pangala beserta Tim Bidkum Polda Papua, para pejabat utama Polres Mappi, para Kapolsek, Kasat, Kasie, KBO, Kanit, serta personel Polres Mappi.
Dalam sambutannya, Kapolres Mappi Kompol Suoarmin, S.IP., M.H menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Papua yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman anggota terhadap perkembangan regulasi hukum acara pidana, khususnya mengenai mekanisme praperadilan dan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP yang baru.
”Personel fungsi Reserse dan penyidik pembantu, wajib memahami seluruh aspek prosedural dalam penegakan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Pemahaman terhadap praperadilan menjadi sangat penting karena setiap proses penyidikan kini semakin mendapat perhatian publik serta pengawasan dari berbagai pihak”. ucapnya
Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Papua, Kompol Daniel Pangala, menjelaskan bahwa perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik Polri untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum guna menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan penyidikan.
”Praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum yang bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara”. Pungkasnya.
Lebih lanjut, Tim Bidkum menegaskan bahwa profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi penyidikan. Dengan memahami KUHAP baru secara komprehensif, diharapkan setiap penyidik mampu melaksanakan tugas secara efektif, akuntabel, serta terhindar dari gugatan hukum yang dapat memengaruhi kredibilitas institusi Polri.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum mengenai praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP baru, yang disertai sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas personel, Tim Bidkum Polda Papua juga menyerahkan KUHAP Baru secara simbolis kepada Kapolres Mappi. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui penyuluhan hukum ini, seluruh personel Polres Mappi semakin memahami ketentuan hukum acara pidana yang baru sehingga mampu melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip Polri Presisi.(Red)
Leave a comment