Mappi – Guna menekan angka kriminalitas dan menjamin keamanan masyarakat, Polres Mappi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dialogis dan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di Kampung Sobaa dan Kampung Dagimon, Rabu (29/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tim melakukan pemetaan titik rawan kejahatan, serta berinteraksi langsung dengan warga setempat. Hasilnya, saat melakukan penyisiran sekitar 100 meter dari persimpangan Jalan Dagimon, petugas berhasil membongkar lokasi produksi miras ilegal jenis kaki anjing. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 botol miras siap edar, baha baku dan peralatan produksi serta seorang pria berinisial HK (38) yang diduga sebagai pelaku pembuat miras tersebut.
Kabag Ops Polres Mappi, AKP Wisan Krebru, S.H., yang memimpin langsung kegiatan, memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga. Ia menekankan pentingnya menghentikan produksi minuman lokal yang merusak generasi muda.
”Saya berharap aktivitas pembuatan minuman lokal seperti kaki anjing dan sagero dihentikan. Hal ini demi menyelamatkan generasi muda di Kampung Dagimon. Mari kita jaga keamanan bersama agar aktivitas sekolah dan mencari nafkah berjalan lancar. Jika lingkungan kondusif, Dagimon bisa maju dan menjadi contoh bagi kampung lain di Kabupaten Mappi,” ujar AKP Wisan.
Selain itu, AKP Wisan juga mengklarifikasi isu hoaks yang beredar di masyarakat terkait kondisi salah satu warga yang terlibat kasus hukum beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan warga tersebut sedang kritis di rumah sakit adalah tidak benar.
”Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Mari kita saring informasi agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif Polres Mappi untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengajak masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan.(RD)
Leave a comment